-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan...