Skor Pilar Penegakan Hukum pada Indeks...
URL: https://mandata.bappenas.go.id/access/api/publikasi/sdi/download/idreal?idreal=RF005505
Pilar Penegakan Hukum pada kerangka Indeks Pembangunan Hukum melingkupi 8 (delapan) variabel yang terdiri dari: 1) Penegakan Konsitusi, 2) Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum, 3) Penegakan Hukum Perkara Pelanggaran HAM, 4) Akses Keadilan dalam Penegakan Hukum, 5) Anti-korupsi, 6) Penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan, 7) Eksekusi putusan pengadilan, dan 8) Reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakata yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Dalam konteks IPH, dimaknai secara sederhana sebagai Penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | unknown |
Metadata last updated | October 2, 2024 |
Created | unknown |
Format | CSV |
License | No License Provided |
Created | 6 months ago |
Has views | True |
Id | a4a0c2c9-4c1f-46c1-a676-282329952106 |
Package id | 0010f524-770f-4d3c-923f-0c0d0d741de8 |
Position | 2 |
State | active |