4b. Jumlah Penerimaan Laporan dan Pihak...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.0000 (lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada PPATK. PBJ merupakan pihak pelapor penyedia barang dan/atau jasa lain (di luar penyedia jasa keuangan) yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1). Pengguna Jasa adalah Pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor. Penyedia Barang dan Jasa meliputi Perusahaan Properti, Pedagang Kendaraan Bermotor, Pedagang Perhiasan/Logam Mulia, Balai Lelang dan KPKNL, dan Pedagang Barang Seni/Antik.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | February 2, 2024 |
Metadata last updated | June 14, 2024 |
Created | unknown |
Format | XLSX |
License | Creative Commons Attribution |
Created | 2 years ago |
Media type | application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet |
Size | 145,689 |
Has views | True |
Id | b215b19f-7a67-4e6c-a0fd-ab9720e54333 |
Package id | 2ba0492f-e071-4e53-a1cb-43ea460973ec |
State | active |