15a. Jumlah Pihak Pelapor yang telah Diaudit...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor. Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh PPATK terhadap Pihak Pelapor yang belum memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, atau terhadap Pihak Pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur kepada PPATK. Audit yang dilakukan PPATK terdiri dari 2 jenis, yaitu: 1. Audit Kepatuhan: pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK 2. Audit Khusus: pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka analisis atau pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut pengawasan kepatuhan
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | February 4, 2024 |
Metadata last updated | June 14, 2024 |
Created | unknown |
Format | XLSX |
License | Creative Commons Attribution |
Created | 10 months ago |
Media type | application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet |
Size | 153,726 |
Has views | True |
Id | e222f0b4-6c42-4c57-968c-8a11675e3f24 |
Package id | 61b7cd1c-1d25-41ba-b60e-dc97ba8b63a7 |
State | active |