INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.