16b. Jumlah Nota Kesepahaman (MoU) antara...
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan melakukan pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, yang meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan e. financial intelligence unit negara lain.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | August 21, 2023 |
Metadata last updated | June 19, 2024 |
Created | unknown |
Format | XLSX |
License | Creative Commons Attribution |
Created | 1 year ago |
Media type | application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet |
Size | 154,617 |
Has views | True |
Id | 95b2ded9-9c68-4ddd-92c5-337be631987f |
Package id | 4632eb53-1d70-48fb-8300-68cd4e0a9025 |
State | active |