INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhir

KonsepOrang Miskin yang memperolah bantuan Hukum Non-litigasiDefinisi / DetailBantuan hukum non litigasi adalah bantuan hukum yang diberikan dalam konteks penyelesaian masalah hukum di luar proses litigasi atau pengadilan. Hal ini mencakup berbagai jenis bantuan yang ditujukan untuk membantu individu atau pihak dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks atau konflik yang belum mencapai tahap pengadilan.Klasifikasi-UkuranJumlahSatuanOrangKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganTidak ada

Access & Use Information

Public: This dataset is intended for public access and use.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-orang-miskin-yang-memperoleh-bantuan-hukum-nonlitigasi-sesuai-undangundang-nomor-16-tahun-2011-tentang-bantuan-hukum-dalam-12-bulan-terakhir
Last Updated June 10, 2024, 06:47 (UTC)
Created June 10, 2024, 06:47 (UTC)
GUID 5ac4b46d-8a02-4990-be6c-024cab16399e
Language
dcat_issued 2023-06-07 10:29:53
dcat_modified 2023-07-02 17:09:06
dcat_publisher_name Sekretariat Daerah