Akta Kelahiran merupakan bukti sah dan legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang ayah dan ibu sebagai orang tuanya. Kepemilikan akta kelahiran merupakan hal penting untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, pertanahan, kartu keluarga, hak waris, Kesehatan, dan lain sebagainya.
Persentase kepemilikan akta kelahiran dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Sambas Tahun 2022 masih cukup rendah yakni sebesar 56,94%. Persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi ada di Kecamatan Sajingan Besar yakni sebesar 67,55% dan persentase kepemilikan terendah adalah Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Teluk Keramat sebesar 52,98%.