Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Pemerintah Kabupaten Sambas telah melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran melalui Program Timang Sannong Dapat Akta (TSDA) yang dimulai sejak tahun 2016 yang merupakan kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Puskesmas, Rumah Bersalin yang ada di Kabupaten Sambas. Dan melalui layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor desa dan sekolah- sekolah.