Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban
Tindak Kekerasan adalah perbandingan antara jumlah warga negara
Indonesia migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke
kelurahan domisilinya terhadap total jumlah warga negara Indonesia
migran korban perdagangan orang yang secara administrasi tercatat
sebagai warga Kota Singkawang dan telah dipulangkan ke titik
debarkasi di Kota Singkawang.
Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M
KPO) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara
ilegal dan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi secara fisik, psikis,
ekonomi dan seksual, serta mengalami ketidakmampuan menyesuaikan
diri sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Pemulangan adalah tindakan pengembalian WNI-M KPO dan
keluarganya baik yang dideportasi dari Negara Malaysia maupun yang
berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia melalui daerah
entri poin Tanjung Pinang dan Pontianak ke daerah asal.
Pemulangan WNI-M KPO oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(dalam hal ini Kota Singkawang) dilakukan dari titik debarkasi di
daerah kabupaten/kota menuju kelurahan domisili WNI-M KPO.
Warga Kota Singkawang yang menjadi WNI-M KPO dibuktikan
dengan identitas yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan/atau Kartu Keluarga (KK).