Persentase Pertumbuhan UMKM merupakan angka yang mengukur selisih jumlah UMKM (tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya) terhadap jumlah UMKM tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam satuan persen.
Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria
modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan sampai
dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).