INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Rumah Sakit di Provinsi Jambi

Data Rumah Sakit di Provinsi Jambi

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini :

  • kode_kabupaten_kota : menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai penamaan BPS merujuk pada peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kelurahan_desa : menyatakan kode dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kelurahan_desa : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jambi sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
  • nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jambi sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
  • tempat_tidur : menyatakan jumlah tempat tidur di setiap rumah sakit di kabupaten kota di provinsi jambi dengan tipe data numerik.
  • type : menyatakan kelas dengan tingkatan dari yang biasa sampai yang terbagus dengan tipe data teks.
  • type B : menyatakan Untuk rumah sakit kelas B, disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar. Masyarakat bisa mendapatkan fasilitas seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain. Kemudian pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non klinik.
  • type C : menyatakan Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik. Masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik. Kemudian medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
  • type D : menyatakan Pada rumah sakit umum kelas D sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan Meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
  • akreditas_rs : menyatakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dengan tipe data teks.
  • perdana : menyatakan menunjukkan bahwa semakin baik implementasi benar pemberian obat maka semakin rendah persepsi IKP menurut perawat maupun pasien.
  • paripurna : menyatakan lulus tingkat sempurna dari 15 standar akreditasi.
  • utama : menyatakan Rumah sakit akan menerima status akreditasi tingkat utama bias dari 15 bab yang disurvey, ada setidaknya 12 bab yang bernilai 80% dan 3 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai di bawah 20%.
  • madya : menyatakan kategori sedang untuk pemberian pelayanan publik. Peningkatan status terhadap dua Puskesmas tersebut, akan menjadi motivasi sekaligus cambuk untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
  • kepemilikan : menyatakan kepemilikan pada rumah sakit di Provinsi Jambi dengan tipe data teks.
  • pemerintah : menyatakan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit mulai dari yang bersifat dasar, spesialistik, hingga sub spesialistik yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak pemerintah baik pusat, daerah, departemen pertahanan dan keamanan maupun badan usaha milik Negara.
  • swasta : menyatakan rumah sakit yang dimiliki oleh perusahaan keuntungan atau perusahaan nirlaba dan swasta yang dibiayai melalui pembayaran untuk layanan medis oleh pasien itu sendiri, oleh penanggung asuransi, atau oleh kedutaan asing.
  • tni : menyatakan unit kerja yang berkedudukan sebagai Rumah Sakit milik pemerintah yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
  • polri : menyatakan Rumah Sakit milik Polri baik di tingkat pusat maupun satuan kewilayahan yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna serta melaksanakan kegiatan untuk kepentingan tugas kepolisian .

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://jdac.jambiprov.go.id/web-datasets/downloadCsv/649/data-rumah-sakit-di-provinsi-jambi-tahun-2022
Author Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Maintainer Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Last Updated July 20, 2024, 11:12 (UTC)
Created May 20, 2024, 04:37 (UTC)
Cakupan Data Rumah Sakit Tersebar di Provinsi Jambi
Frekuensi Tahunan
Kontak Produsen +6274622701
Penanggung Jawab Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jambi
Pengukuran Per Kabupaten/Kota
Produsen Data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Publisher type daerah-provinsi
Tanggal Dibuat 28 Februari 2024
Tanggal Diperbarui 16 April 2024
Tingkat Penyajian Per Kabupaten/Kota
Walidata Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi
harvest_object_id 9939e5db-dc56-4add-a67b-e9d5b900287e
harvest_source_id d84e1e48-3ec7-4907-8217-cf40bf9d8649
harvest_source_title Provinsi Jambi - CKAN