Persentase Penanganan Potensi Konflik adalah perbandingan antara
jumlah konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial yang ditangani
Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya terhadap
total kejadian konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial di Kota
Singkawang dalam 1 (satu) tahun, dalam satuan persen.
Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
nasional.
Konflik sosial dapat bersumber dari:
a. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial
budaya;
b. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama,
antarsuku, dan antaretnis;
c. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
d. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau
antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
e. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik
sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik Sosial yang
mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan
pascakonflik.
Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas
kelembagaan dan sistem peringatan dini.
Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri
kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi
Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian
harta benda.
Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak
harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan
rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya
melaksanakan penanganan konflik sosial dalam ruang lingkup:
1. koordinasi pencegahan konflik, dalam rangka:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
c. meredam potensi konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
2. koordinasi penghentian konflik, dalam hal:
a. penetapan Status Keadaan Konflik;
b. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau
c. bantuan penggunaan TNI.
3. koordinasi pemulihan pascakonflik, dalam rangka:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi.
Pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan
pascakonflik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota
diselenggarakan secara terkoordinasi.
Koordinasi diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan
integrasi kebijakan serta penyusunan Rencana Aksi Terpadu di tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota.