Persentase Rehabilitasi Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial adalah perbandingan antara jumlah pemerlu
pelayanan kesejahteraan sosial yang mendapat rehabilitasi sosial dasar
terhadap total jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang ada
di Kota Singkawang, dalam satuan persen.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial terdiri atas: a) Rehabilitasi Sosial Dasar; dan b)
Rehabilitasi Sosial Lanjut.
Sesuai dengan kewenangannya, bupati/wali kota bertanggungjawab
untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial dasar.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan,
kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan
wajar.
Penyelenggaraan rehabilitasi sosial dasar yang menjadi tanggungjawab
bupati/wali kota diberikan kepada PPKS yang terdiri atas:
1. Penyandang Disabilitas Telantar;
2. Anak Telantar;
3. Lanjut Usia Telantar; dan
4. Gelandangan dan Pengemis
yang dilakukan di luar panti sosial.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Lanjut Usia adalah seseorang baik wanita maupun laki-laki yang telah
berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta
tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah
tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan
meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Penyelenggaraan rahabilitasi sosial dasar berupa pelayanan pemenuhan
kebutuhan dasar.
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
2. sandang;
3. alat bantu;
4. perbekalan kesehatan;
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang
Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta
Gelandangan dan Pengemis;
6. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar,
Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan dan Pengemis,
serta masyarakat;
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran,
surat nikah, dan kartu identitas Anak;
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
9. penelusuran keluarga;
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
180
181
11. rujukan.
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial,
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.