INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Tenaga Kerja Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui serangkaian produk hukum, bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi saat ini berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menggantikan (Sertifikat Keahlian) SKA dan (Sertifikat Keterampilan Kerja) SKTK. Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK. Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut: Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia Jumlah_TKK : menyatakan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam satuan jiwa

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://data.pu.go.id/dataset/tenaga-kerja-konstruksi
Versi
Pembuat
Author Email
Pemelihara
Maintainer Email
Catatan Kurator
    Catatan Tambahan Kurator
    Review Status