Kekhasan beberapa flora dan fauna pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional‚ dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan‚ pelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas tersebut‚ serta untuk lebih menumbuhkembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tadi‚ dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa darat‚ air‚ dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional. Seperti yang telah diatur dalam Keppres. No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional‚ maka pemerintah telah menetapkan satwa dan bunga nasional. Indonesia menetapkan jenis flora untuk menjadi bunga nasional yaitu Melati (Jasminum sambac)‚ Anggrek Bulan (1’alaenopsis amabilis)‚ Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi). Sedangkan fauna yang menjadi satwa nasional adalah Komodo (Uaranus komodoensis)‚ Ikan Siluk Merah (Scleropltages formosus)‚ Elang Jawa (Spizaetus bartelsi). Data ini diperuntukkan sebagai materi web kartografi pada aplikasi e-atlas nasional produksi tahun 2021. Di produksi oleh Pusat Tata Ruang dan Atlas