INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Active

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

Satuan : Indeks. Berdasarkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu layanan dasar sebesar 20 ditambah dengan persentase pencapaian penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima layanan dasar sebesar 80. Pada kondisi awal (thn 2021) data tidak tersedia (N/A) karena instrumen, konsep & kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan rehabilitasi sosial x 20) + (Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial x 80). Ket: 1. Persentase mutu minimal didapat dari tingkat kegiatan, dengan menjumlahkan mutu pada setiap kegiatan dibagi kegiatan yang ada. Misalnya mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar 90% + mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi anak terlantar 90%, maka 180% dibagi 2 (kegiatan rehabsos penyandang disabilitas terlantar dan anak terlantar). 2. Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial juga didapat dari tingkat kegiatan seperti contoh pada nomor 1. 3. Perhitungan persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar pada tingkat kegiatan dilakukan dengan: persentase pencapaian mutu barang + persentase pencapaian mutu jasa + persentase pencapaian mutu SDM dibagi 3 (variabel mutu barang, jasa, dan SDM). 4. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau jasa, dihitung sesuai layanan yang tersedia. 5. Perhitungan persentase pencapaian mutu barang, jasa, dan SDM dilakukan berdasarkan indikator-indikator mutu minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM. 6. Persentase Pencapaian penerima layanan dasar diperoleh melalui indikator dengan target 100% sesuai lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Satuan
Ukuran
Konsep
Jenis Data
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Tipe Instansi
Status Review Pembina
Kode Metadata Indikator
Kode Metadata Kegiatan
Interpretasi
Metode Perhitungan
Rumus
Kode Referensi
Level Estimasi
ID Kegiatan MMS
ID Kegiatan
Judul Kegiatan
Tahun Kegiatan
Jenis Statistik
Cara Pengumpulan Data
Sektor Kegiatan
Identitas Rekomendasi
Instansi Penyelenggara
Alamat Instansi
No. Telepon Instansi
Email Instansi
Unit Eselon 1
Unit Eselon 2
Nama Penanggungjawab
Jabatan Penanggungjawab
Alamat Penanggungjawab
No. Telepon Penanggungjawab
Email Penanggungjawab
No. Faksimile Penanggungjawab
Latar Belakang Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Ini Dilakukan
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
Metode Pengumpulan Data
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Petugas Pengumpulan Data
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas
Jumlah Petugas Supervisor
Jumlah Petugas Enumerator
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tahapan Pengolahan Data
Metode Analisis
Unit Analisis
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Ketersediaan Produk Tercetak
Ketersediaan Produk Digital
Ketersediaan Produk Mikrodata
Nama Produsen Data
Kode Provinsi Produsen Data
Kode Kota Produsen Data
Total MS-VAR
Total MS-IND
Periode Submission