INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) per Tahun 2022

Layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio terdiri atas Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Stasiun Radio (ISR). IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan SFR dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, sedangkan ISR merupakan izin penggunaan SFR yang ditetapkan berdasarkan kanal frekuensi radio untuk stasiun radio tertentu. Dalam pelaksanaannya izin penggunaan SFR dikategorikan menurut jenis layanan/dinas radio komunikasi berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)

Tahun Data: per 2022

Variabel 1. Kategori: menyatakan kategori dari jenis dinas radio komunikasi yang terdiri dari Terrestrial dan Satellite dengan tipe data teks 2. Jenis: menyatakan jenis dinas radio komunikasi dengan tipe data teks

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.kominfo.go.id/opendata/dataset/jenis-dinas-radio-komunikasi-berdasarkan-international-telecommunication-union-itu
Version
Author
Author Email
Maintainer
Maintainer Email
Catatan Kurator
    Catatan Tambahan Kurator
    Review Status